
Kunci kemandirian desa adalah partisipasi masyarakat. Untuk itu, pemerintah desa Pulau Rengas terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di dalam setiap kegiatan di desa salah satunya dalam perencanaan pembangunan desa. Dalam pelaksanaan musrenbang desa, Pemerintah desa bersama BPD melibatkan masyarakat desa dalam menentukan kegiatan yang menjadi prioritas yang akan didanai dari APBDes, APBD Kabupaten Merangin (APBD II), dan APBD Provinsi (APBD I).
Kegiatan prioritas pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Desa, BPD Pulau Rengas, dan perwakilan masyarakat desa Pulau Rengas dituangkan kedalam Berita Acara Musrenbang Desa. Berita Acara ditandatangani langsung oleh Kepala Desa serta beberapa orang perwakilan unsur masyarakat desa. Ini menjadi salah satu bukti, bahwa Pemerintah Desa Pulau Rengas terus berupaya mewujudkan Pemerintahan yang akuntabel dan transparan dalam segala bidang.

