
Selasa, (29/01/2019) bertempat di Kantor Desa Pulau Rengas, telah dilakukan penyerahan sertifikat PTSL-2018 untuk tahap I kepada warga. Penyerahan dihadiri oleh pihak BPN Merangin dalam hal ini diwakili oleh Ibu Tumirah., S. Si. T beserta beberapa orang pegawai BPN Merangin lainnya menyerahkan langsung 14 lembar sertifikat kepada warga, dan 111 lembar sertifikat lainnya dititipkan kepada Desa untuk dibagikan. untuk tahap I ini, baru 115 lembar sertifikat yang diserahkan oleh BPN dari sekitar kurang lebih 300 lembar berkas sertifikat yang diajukan pengurusannya.
Menurut Ibu Tumirah, belum selesainya semua sertifikat ini dikarenakan masih ada beberapa berkas yang belum lengkap sehingga sertifikat warga belum bisa diterbitkan. "diharapkan warga bisa mengerti, insyaallah kalo sertifikatnya sudah terbit, akan kami serahkan kepada warga. Mohon pengertiannya" ujar Bu Tumirah.
Dengan adanya sertifikat, dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Hal ini tentunya diharapkan kedepannya tidak ada lagi sengketa atas tanah di Desa Pulau Rengas.


